ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
NASIONAL PEJUANG DEMOKRAT
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Lembaga
Swadaya Masyarakat ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat. Disingkat LSM NPD.
2.
Lembaga
Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat didirikan di Bogor.
3.
Lembaga
Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat berkedudukan di Bogor.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat dalam setiap orientasi
gerak kegiatan dan perjuangannya, mengemban amanat penderitaan rakyat yang ber-Bhineka
Tunggal Ika dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai nilai-nilai kemanusian yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang
Maha Esa.
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat bertujuan mewujudkan
secara nyata kedaulatan rakyat terhadap Penyelenggara Negara yaitu Pemerintah.
Demi untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasa 4
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat bersifat terbuka dan
merakyat, menyatukan segenap komponen rakyat serta lapisan masyarakat tanpa
membeda-bedakan asal-usul, ras, suku, agama, golongan, gender sebagai
pengejawantahan sifat kesatuan majemuk bangsa yang Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 5
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat berfungsi sebagai :
1.
Merupakan
wadah bersatupadunya segenap lapisan masyarakat yang dibangun dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
2.
Sebagai
alat perjuangan untuk menampung, menyalurkan dan mewujudkan aspirasi rakyat
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Membentuk
sarana pembinaan dan pencerahan dalam menciptakan calon pemimpin bangsa dan
negarawan yang berkualitas.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat berada
ditangan Badan Pendiri dan dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional (Munas).
BAB V
POKOK - POKOK PERJUANGAN LSM
Pasal 7
1. Agama Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kebebasan beragama dan keyakinan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa menjadi landasan perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat NPD untuk meningkatkan kualitas moral bangsa yang
beradab, tidak terbatas hanya pada pembangunan fisik agama saja.
1
2. Hukum, HAM, Hubungan dan Kerjasama :
- Memperjuangkan supermasi hukum dengan
tetap tegaknya Bangsa Indonesia sebagai
Negara Hukum tidak bergeser pada Negara Kekuasaan, yang menjunjung tinggi
konstitusi serta melindungi hak asasi manusia.
- Berperan aktif menjalin hubungan
kerjasama dengan organisasi profesi/fungsional TNI/POLRI dan segenap
organisasi masyarakat.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 8
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat memiliki atribut panji
dan lain-lainnya yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat terdiri dari :
- Anggota
Biasa
- Anggota
kehormatan
- Simpatisan
Pasal 10
Keanggotaan LSM ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Yang diterima menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat :
1.
Bersedia
menerima azas Pancasila Undang – Undang Dasar 1945, landasan dan perjuangan
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat.
2.
Menyatakan
persetujuan dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya
Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat.
Pasal 12
Permohonan dan pendaftaran menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat
Nasional Pejuang Demokrat
Pasal 13
Keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat berakhir demi
hukum karena adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 14
Setiap Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat
mendapat hak dan kewajiban yang sama yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DISIPLIN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
NASIONAL PEJUANG DEMOKRAT
Pasal 15
1.
Agar
kokoh dan eksis keberadaannya, perlu ditegakan disiplin Lembaga Swadaya Masyarakat
Nasional Pejuang Demokrat.
2.
Setiap
anggota wajib memenuhi disiplin Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat.
3.
Anggota
yang melanggar disiplin akan dikenakan sangsi, berupa :
a. Teguran dan nasihat
b. Surat Peringatan 1 ( satu )
c. Surat Peringatan 2 ( dua )
d. Surat Peringatan 3 ( tiga )
e. Pemecatan secara hormat, dan/atau tidak
hormat
2
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat
berjenjang vertikal dari tingkat Nasional sampai tingkat basis sejajar dengan
jenjang wilayah Administrasi Pemerintah.
Struktur Organisasi Badan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat ini adalah :
- Tuan Zulkarnain Bazkhara
- Tuan Isnaini, S.Pd
- Tuan Zulkarnain
- Nona Ade Aisyah
- Dian Akhyar, ST
- Firdaus
Jumlah dan Personalian Anggota Badan Pendiri untuk pertama kalinya akan
ditetapkan oleh Badan Pendiri seperti tersebut diatas.
Bakal calon Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dipilih
berdasarkan persetujuan dari Badan Pendiri.
---------------------------------------- KEPENGURUSAN
------------------------------------------------
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat untuk pertama
kalinya dipimpin oleh Tuan Zulkarnain Bazkhara.
-
Masa
jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
-
Masa
Jabatan Badan Pendiri tidak ditentukan lamanya.
-
Susunan
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat
sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Badan Penasehat
- Badan Pembina
- Komposisi Pengurus Harian dan
Divisi-Divisi.
Pasal 17
BADAN PENASEHAT
1.
Pengurus
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya didampingi oleh Badan Penasehat.
2.
Badan
Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat diangkat dan
ditetapkan dalam musyawarah Badan Pendiri.
3.
Badan
Penasehat bertugas memberi nasehat
teknis dan keorganiosasian kepada pengurus
dan untuk kemajuan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat.
4.
Rincian
tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Badan Penasehat diatur lebih lanjut
didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
BADAN PEMBINA
1.
Pengurus
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya didampingi oleh Badan Pembina.
2.
Badan
Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat diangkat dan
ditetapkan dalam musyawarah Badan Pendiri.
3.
Badan
Pembina bertugas memberi nasehat teknis
dan keorganiosasian kepada pengurus dan
untuk kemajuan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat.
4.
Rincian
tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Badan Pembina diatur lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
MUSYAWARAH
Musyawarah Umum :
-
Musyawarah
Umum adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat.
-
Musyawarah
Umum diadakan 4 (empat) tahun sekali.
-
Agenda
pokok Musyawarah Umum adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan tata tertib dan agenda
musyawarah.
b. Pertanggung jawaban laporan kerja dan
keuangan pengurus selama masa bhakti kepengurusan.
c. Menetapkan rencana kerja 4 (empat) tahun.
d. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum,
pengurus untuk masa bhakti berikutnya.
e. Pemilihan dan penetapan Badan Penasehat
f. Peninjauan dan penetapan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat.
-
Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka dapat diadakan
Musyawarah Luar Biasa.
-
Pimpinan
Musyawarah dipilih oleh Peserta Musyawarah Umum.
Pasal 20
RAPAT KERJA
1.
Rapat
Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat, diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
Rapat kerja diselenggarakan untuk :
-
Mempertanggung
jawabkan hasil kerja dan keungan dari pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat
Nasional Pejuang Demokrat untuk 1 (satu) tahun yang sudah berjalan kepada
anggota.
-
Menetapkan
program kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang demokrat yang akan
dilaksanakan 1 (satu) tahun mendatang berdasarkan rencana kerja 4 (empat)
tahun.
2.
Peserta
rapat kerja terdiri dari :
-
Pengurus
-
Pembina
-
Penasehat
-
Anggota
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah undangan dan baru dibilang sah apabila disetujui sekurang kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 22
1.
Harta
kekayaan atau keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat
diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan/hibah yang bersifat tidak mengikat
dan tanpa syarat.
c. Usaha-usaha lainya yang sah.
2.
Semua
harta kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat yang
dikelolah oleh pengurus Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat dan dipertanggung jawabkan dalam musyawarah kerja atau rapat
lainya yang berkaitan.
4
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat hanya dapat
dilakukan oleh Badan Pendiri yang dilaksanakan pada saat Rakernas.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 24
1.
Hal-hal
yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
akan diatur dan diputuskan oleh Musyawarah Umum.
2.
Menyimpang
dari apa yang ditentukan dalam Pasal 16 diatas, untuk pertama kalinya Susunan
Pengurus adalah sebagai berikut :
I.
Badan
Penasehat :
1. Tuan Daday Sumantri Hadiana, S.Pd. M.Si
2. Muhammad Fauzi Ismail
3. Drs. H. Nur Hamzah
II. Badan Pembina :
1.
Gaos Ali Sadikin, Asp. S.Pd. M.Pd. M.Si
2.
Anasdin, S.Sos
3.
Sutiyono, SE
III. Pengurus Harian :
Ketua Umum : Zulkarnain Bazkhara
Ketua 1 :
Zulkarnain HB
Ketua 2 : Firdaus
Ketua 3 : Lukman Hakim
Sekretaris Umum : Isnaini, S. Pd
Sekretaris 1 : Dian Akhyar, ST
Sekretaris 2 : A. Yusuf
Bendahara Umum : H.
M. Hasanudin, SH. MH
Wakil Bendahara 1 : Irene Melda Sitompul, SH
Wakil Bendahara 2 : Ade Aisyah
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 28 Oktober 2010
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LSM NASIONAL PEJUANG
DEMOKRAT
Ketua Umum Sekretaris Jendral
ZULKARNAIN BAZKHARA ISNAINI, S.Pd
7
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LSM NASIONAL PEJUANG
DEMOKRAT
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
MAKNA LAMBANG
1. Makna gambar dan tulisan yang ada di dalam
lambang Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat Adalah :
a. 2 (dua)
Lingkaran bulat mengartikan untuk menjaga keutuhan NKRI.
b. Rantai di dalam lingkaran melambangkan
Persatuan dan kesatuan.
c. Kotak berjenjang dari kecil hingga besar
berarti wadah tempat kita beraspirasi dari tingkat bawah sampai tingkat atas
menuju kesuksesan dan keadilan.
2. Arti warna sebagai berikut :
a. Merah :
Nasionalisme
b. Putih :
Keadilan
c. Kuning emas :
Kemakmuran dan Keadilan
d. Biru :
Perdamaian dan Kebijakan
e. Hijau
:
Kesejukan/Kesuburan
Pasal 2
PENGGUNAAN LAMBANG
Lambang digunakan sebagai atribut Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat dengan ketentuan diatur oleh Pengurus Pimpinan Pusat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.
Anggota
biasa adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah mendaftar secara
sah menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat pada
perwakilan setiap daerah setempat dan secara aktif mengikuti dan melakukan
program Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat serta mengikuti
kegiatan program lainnya.
2.
Anggota
kehormatan adalah anggota yang diangkat oleh Pengurus Pimpinan Pusat atas dasar
jasa-jasa yang diberikaan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat.
Pasal 4
Setiap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat
berkewajiban :
1. Mentaati dan menghayati seluruh
keputusan-keputusan dan ketetapan - ketetapan serta haluan (platform)
perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang Demokrat serta Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Membantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat.
3.
Menghadiri
musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat.
4. Membayar iuran Lembaga Swadaya Masyarakat
Nasional Pejuang Demokrat.
Pasal 5
Setiap anggota berhak :
1.
Mendapat
perlakuan yang sama dan adil dari Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat.
2.
Mengajukan/mengeluarkan
pendapat dan saran-saran.
3.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
4.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan dan pembinaan.
6
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri,
3.
Diberhentikan
karena melanggar AD/ART.
Tata cara pemberhentian dan pembelaan diri anggota diatur dalam tata tertib
keanggotaan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat :
a.
Ketua umum
b.
Ketua-Ketua
c. Sekretaris Jendral
d. Beberapa Sekretaris
e.
Bendahara Umum
f. Beberapa Bendahara
2. Untuk kelancaran pelaksanaan program
kerja Dewan Pimpinan
Pusat, maka disusun dan
dilengkapi Pengurus Harian.
3. Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jendral
c. Bendahara Umum
Pasal 8
Susunan Dewan Pimpinan Daerah tingkat I, tingkat II, dan Kecamatan
disesuaikan dengan situasi, kondisi dan lingkungan setempat.
Pasal 9
Untuk kelancaran pelaksanaan program kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat, Departemen dipusat
dapat berhubungan dengan biro-biro tingkat daerah, dan harus sepengetahuan
Dewan Pimpinan Pusat. Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Pejuang
Demokrat yang tidak aktif dikenakan sangsi oleh Pimpinan di masing-masing
wilayahnya dan dipertanggungjawabkan pada musyawarah kerja serta rapat-rapat.
BAB V
PERSERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
Rapat – rapat yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan dalam
membahas program kerja yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan/atau sekurang
kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta undangan yang hadir demi
kelancaran organisasi serta program-rogram
yang akan dilaksanakan.
BAB VI
HAK DAN SUARA
Pasal 11
Hak berbicara dan hak suara peserta musyawarah dan/atau rapat dapat diatur
sbb :
1.
Hak
bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang digunakan dalam forum dan
diatur dalam tata tertib musyawarah/rapat.
2.
Hak
suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada azasnya dimiliki oleh Dewan
Pimpinan Daerah yang dikuasakan pada peserta yang mewakili daerahnya.
7
BAB VII
PEMBEKUAN DEWAN PIMPINAN LSM
Pasal 12
1.
Dewan
Pimpinan Pusat dapat membekukan Dewan Pimpinan setingkat dibawahnya yang
mengembalikan keputusan ditetapkan sekurang kurangnya oleh rapat pleno Dewan
Pimpinan Pusat.
2.
Pembekuan
berdasarkan atas alasan – alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak
bertentangan pada AD/ART serta peraturan organisasi lainya.
3.
Sebelum
pembekuan dilakukan terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga
kali untuk memperbaiki pelanggarannya.
4.
Selambat-lambatnya
tiga bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara musyawarah menurut
tingkatannya untuk memilih pengurus yang baru.
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Jenis – Jenis rapat adalah sebagai berikut :
1.
Rapat
pleno Dewan Pimpinan adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan
sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, dan/atau sewaktu-waktu bila
dipandang perlu serta dihadiri oleh anggota.
2.
Rapat
koordinasi adalah rapat yang diadakan oleh pimpinan sewaktu -waktu bila
dipandang perlu yang dihadiri oleh anggota-anggota, ketua Departemen, biro,
bagian, dan seksi.
3.
Rapat
Departemen, Biro/Bagian/Seksi dan lembaga diadakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
4.
Rapat-Rapat
penting bila dipandang perlu.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1.
Besarnya
uang pangkal anggota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Uang
Pangkal dan iuran anggota dipungut oleh Dewan Pimpinan diwilayahnya masing-masing
dan dialokasikan sebagai berikut :
a. 10 % untuk Dewan Pimpinan Pusat
b. 20 % untuk Dewan Pimpinan tingkat wilayah
masing-masing.
c. Hal – hal yang belum menyangkut keuangan
organisasi, dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara kepada seluruh anggota
Dewan pimpinan menurut tingkatan wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya
satu kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
3.
Tahun
buku organisasi ditutup setelah musyawarah Badan Pendiri Dewan Pimpinan Pusat
dan dilaporkan pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
BAB X
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 16
1.
Hal
hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut diatur oleh
Dewan Pimpinan Pusat melalui peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional
Pejuang Demokrat.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Bogor
Pada tanggal : 28 Oktober